Mengurai Skandal Mesum UTS SD
1 November, 2009
Oleh Abd Sidiq Notonegoro
Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik
Insiden “Mak Erot” dalam naskah soal ujian tengah semester SD di Sidoarjo dengan cepat jadi berbincangan. Tuntutan untuk mengusut tuntas kasus naskah UTS yang memuat kalimat tak senonoh itu juga terus bergulir. Aparat kepolisian pun merasa perlu membongkar aktor intelektual di balik menyelinapnya kalimat vulgar dalam naskah UTS bahasa Indonesia untuk kelas 6 SD tersebut.
Terlepas adanya faktor kesengajaan atau tidak, jangan sampai kejadian serupa terulang di kemudian hari. Karena itu, kasus munculnya “soal UTS cabul” tersebut harus diusut sampai tuntas.
Kurang tepat bila Kadispendik Sidoarjo Agus Budi Tjahjono menyebut hal itu hanya human error. Apalagi, soal tersebut tidak hanya dibaca oleh murid kelas 6 dari satu sekolah, tapi seluruh murid kelas 6 SD se-Sidoarjo. Dispendik Sidoarjo juga tidak sepantasnya menutup-nutupi kasus itu dan memandangnya sebagai hal sepele.
Sepintas, alasan human error bisa saja diterima bila tanggung jawab pembuatan hingga penggandaan soal itu hanya dikerjakan oleh satu orang. Namun, sebagaimana diberitakan beberapa surat kabar terbitan Surabaya, yang menggarap soal tersebut adalah tim beranggota 12 orang. Karena itu, kasus tersebut tidak dapat disebut human error.
Beberapa kemungkinan bisa disebut untuk memperkirakan munculnya kalimat cabul dalam soal kelas 6 SD tersebut. Pertama, penulis soal itu pada dasarnya memang suka membaca dan menyimpan file bacaan-bacaan dewasa tersebut. Lalu, (tanpa) sengaja dia meng-copy paste naskah tersebut ke dalam soal BI yang sedang dirancangnya.
Kedua, ada pihak lain -bisa rekan yang iseng atau faktor ketidaksukaan secara personal- yang sengaja merusak reputasi pembuat soal yang notabene pendidik (guru).
Ketiga, bisa pula masuknya kalimat-kalimat cabul tersebut dilakukan pengganda soal. Sebab, pembuat soal biasanya tidak menyerahkan soal dalam bentuk print out. Soal diserahkan dalam bentuk soft copy/file. Dengan demikian, ada kemungkinan soal tersebut diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkaitan secara langsung dengan penulis naskah.
Karena itu, tidak pada tempatnya saling menuding dan atau melepas tanggung jawab. Semua pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak, patut dituntut pertanggungjawaban. Termasuk penanggung jawab pembuatan soal yang ceroboh dengan tidak mengoreksi ulang soal yang telah buat.
Seharusnya, tugas seorang penanggung jawab, atau minimal koordinator, adalah meneliti ulang naskah soal sebelum masuk ke mesin penggandaan. Apalah artinya dibentuk panitia, ditunjuk koordinator atau penanggung jawab, bila tidak ada yang layak untuk dipersalahkan atau dituntut pertanggungjawaban.
Langkah aparat untuk melacak dan menyidik pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya soal BI cabul tersebut merupakan langkah yang tepat. Selain untuk mengungkap motif di balik ke(tidak)sengajaan memasukkan kalimat-kalimat dewasa tersebut, penyidikan berfungsi sebagai shock therapy agar guru lain yang mendapatkan tugas tersebut mengembannya secara bertanggung jawab dan tidak teledor.
Guru, yang notabene pegawai negeri sipil (PNS), harus bisa bekerja secara profesional dalam situasi dan kondisi apa pun. Apalagi, tugas yang diembannya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar anak didik. UTS merupakan salah satu contoh kegiatan yang melibatkan anak didik secara langsung.
Dispendik pun perlu selektif dalam memilih orang yang akan diserahi tanggung jawab membuat soal ujian. Termasuk memperhatikan kejujuran dan kemampuan menjaga kerahasiaan naskah.
Terlepas dari semua itu, yang penting dicatat adalah betapa serbuan budaya porno telah merasuk ke dunia pendidikan. Beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap siswa merupakan dampak langsung masifnya pengaruh pornografi. Belum lagi kasus antarsiswa. Saat istirahat, tidak sedikit pula guru yang mengisi waktu dengan membuka situs porno di internet (bagi sekolah yang memasang jaringan internet).
Karena itu, perlu ada upgrading dalam rangka memperbaiki sekaligus meningkatkan kompetensi moral dan profesional tenaga pendidik. Tujuannya membentengi mental dan moral para guru serta menyegarkan kesadaran guru akan peran dan tanggung jawab terhadap peserta didik.
Akhirnya, mudah-mudahan naskah cabul yang muncul di Sidoarjo itu benar-benar karena kecerobohan, bukan kesengajaan, dan tidak akan terulang lagi, baik di Sidoarjo maupun di lembaga pendidikan di mana saja. Cukuplah dunia pendidikan yang sudah compang-camping ini dipermalukan oleh kasus tersebut. (Sumber: Jawa Pos, 1 Nopember 200).

Entry Filed under: Artikel Pengamat Pendidikan. Tag: Abd Sidiq Notonegoro, SD, Suara-Guru.



